Laporan Pertanggung Jawaban APBKal Kalurahan Sampang Tahun 2024
15 September 2025 09:50:35 WIB
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Kalurahan Sampang.
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa
Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Kalurahan Ngalang yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Lurah paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemerintah Kalurahan Sampang MUSRENBANGKAL
- Gambar calon Lurah mulai menyebar, Pemilihan Lurah Sampang memanas
- Pembentukan KPPS Pemilihan Lurah Sampang 2026
- PENYALURAH BLT DD AGUSTUS 2026
- Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Pilur 2026
- Panitia Pemilihan Lurah Sampang keliling menempel Pengumuman
- Publikasi Lembaran Desa APBdes 2026
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











