Laporan Pertanggung Jawaban APBKal Kalurahan Sampang Tahun 2024
Redaksi 15 September 2025 09:50:35 WIB
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Kalurahan Sampang.
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa
Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Kalurahan Ngalang yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Lurah paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggung Jawaban APBKal Kalurahan Sampang Tahun 2024
- Baliho 2025
- Pemasangan Baliho APBDes 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintah kalurahan Sampang
- Apel Pagi Rutin Kalurahan Sampang
- Final Porduk 2025 Tim Bola Voli Putra Pondok Menang Dramatis dari Sidomulyo
- Malam tirakatan HUT ke -80 RI di Sampang